Sementara dalam foto yang beredar, ada beras, minyak goreng dan susu, termasuk gambar specimen surat suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya lengkap dengan paku untuk coblos.
Pasangan Calon Boleh Memberikan Souvenir
Pada masa kampanye, kata dia, pasangan calon bisa memberikan souvenir kepada pendukungnya. Syaratnya jangan uang tunai dan tidak melebihi Rp 100 ribu.
”Kalau kasih makan untuk pendukung, kasih bensin dalam bentuk voucher itu boleh saja. Yang nggak boleh dalam bentuk uang,” kata dia.
Hal lain yang tidak boleh adalah memberikan bahan pokok dengan iming-iming atau mengarahkan untuk mencoblos atau tersedia alat peraga kampanye dan specimen contoh surat suara.
”Kalau memberikan sembako secara sukarela sah-sah saja dengan catatan tidak ada stiker atau lainnya yang mengarahkan untuk mencoblos,” tegas Dodi.
Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum menerima pengaduan secara langsung terhadap pelanggaran pilkada yang beredar di masyarakat.
Hanya saja, kata dia, informasi awal memang sudah banyak seperti saat ini sembako dengan specimen surat suara.









