Home Singaparna Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ada Bahan Pokok dengan Specimen Surat Suara

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ada Bahan Pokok dengan Specimen Surat Suara

Sementara dalam yang beredar, ada beras, minyak goreng dan susu, termasuk gambar specimen pasangan dan Wakil lengkap dengan paku untuk coblos.

Pasangan Calon Boleh Memberikan Souvenir

Pada masa kampanye, kata dia, pasangan calon bisa memberikan souvenir kepada pendukungnya. Syaratnya jangan dan tidak melebihi Rp 100 ribu.

”Kalau kasih makan untuk pendukung, kasih bensin dalam bentuk voucher itu boleh saja. Yang nggak boleh dalam bentuk uang,” kata dia.

Hal lain yang tidak boleh adalah memberikan dengan iming-iming atau mengarahkan untuk mencoblos atau tersedia alat peraga kampanye dan specimen contoh .

”Kalau memberikan sembako secara sukarela sah-sah saja dengan catatan tidak ada stiker atau lainnya yang mengarahkan untuk mencoblos,” tegas Dodi.

Hingga saat ini belum menerima pengaduan secara langsung terhadap pelanggaran yang beredar di masyarakat.

Hanya saja, kata dia, informasi awal memang sudah banyak seperti saat ini sembako dengan specimen .