Mulai dari pengecekan data kendaraan hingga memperoleh kode pembayaran dapat dilakukan hanya dalam beberapa menit.
Layanan tersebut juga telah terintegrasi dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb.
Integrasi ini menjadi bagian dari percepatan transformasi digital pelayanan publik di Jawa Barat.
Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna menjelaskan bahwa layanan tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi namun tetap ingin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar dengan proses yang lebih cepat, praktis, dan transparan.
Langkah-Langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup mengikuti beberapa tahapan sederhana.
1. Simpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jawa Barat di 0811-2230-1818.
2. Kirim pesan pembuka seperti “Halo” atau “Hi”.
3. Pilih menu “1. Bayar Pajak Kendaraan”.
4. Ikuti petunjuk yang muncul secara otomatis.
5. Masukkan nomor polisi kendaraan.
6. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.









