Home Nasional Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Bertambah 1 Hari

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Bertambah 1 Hari

Hari Libur Nasional
Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Foto: Sabrina Hutajalu/Disway.id

JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan bersama tahun 2025.

Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama () tentang Hari Libur Nasional dan Bersama tahun 2025.

ini ditandatangani tiga menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Baca Juga: Dibuka Rekrutmen Eka Hospital Bekasi, Ada Lowongan Kerja untuk Semua Jurusan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas turut menandatangani baru ini.

Penandatanganan ini dilaksanakan di Kantor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memutuskan hari libur nasional dan bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.

”Sama dengan tahun 2024 yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan bersama sebanyak 10 hari,” jelas dia usai menyaksikan penandatanganan , Senin 14 Oktober 2024.

Baca Juga: Hari Ini Dibuka Lowongan Kerja KAI untuk Pramugara-Pramugari Kereta, Simak Persyaratannya