PT YAT disebut menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan dokumen berita acara serah terima pekerjaan.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa kondisi barang yang diterima diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen.
Pekerjaan perakitan motor listrik dinyatakan selesai dalam administrasi proyek. Akan tetapi, penyidik menemukan adanya perbedaan antara spesifikasi yang dijanjikan dan kondisi barang yang sebenarnya.
Tersangka Ditahan 20 Hari
Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.









