Sementara sisanya dialokasikan untuk kebutuhan operasional, termasuk pengadaan obat, alat kesehatan, dan bahan habis pakai.
Kekhawatiran Terkait Pembayaran Pegawai
Berdasarkan keterangan yang diterima DPRD, sejumlah puskesmas masih ragu menggunakan dana operasional karena mempertimbangkan kebutuhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Padahal, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 pada 5 Februari 2026.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pegawai di RSUD Pandega dan seluruh puskesmas tidak lagi menerima TPP yang bersumber dari APBD.
Iwan menerangkan bahwa pegawai puskesmas dan RSUD Pandega telah memperoleh jasa pelayanan dari dana kapitasi yang kini disebut remunerasi. Karena itu, mereka tidak lagi mendapatkan TPP dari APBD.
DPRD Pertanyakan Dana Operasional
Menurut Iwan, besaran dana kapitasi dihitung berdasarkan jumlah peserta dengan nominal antara Rp3.600 hingga Rp9.000 per peserta. Dana tersebut dicairkan secara rutin setiap bulan.









