Kepala BKPDM Toni Toharudin menjelaskan pembaruan ini dilakukan secara terukur. Tujuannya untuk memberikan kepastian kepada satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Menurut Toni, perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada capaian pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.
Adapun capaian pembelajaran untuk mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami revisi.
Hindari Kesalahpahaman di Masyarakat
Melalui keputusan tersebut, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memahami ruang lingkup perubahan yang sebenarnya.
BACA JUGA: Pemkab Garut Benahi Tata Kelola Klaim BPJS Kesehatan untuk Optimalkan Layanan
Pemahaman yang tepat dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh Capaian Pembelajaran telah diperbarui. Pemerintah menegaskan bahwa revisi hanya menyasar bagian tertentu yang dianggap perlu disesuaikan.
Jadi Acuan Pelaksanaan Pembelajaran
Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran.
Pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya diharapkan mengacu pada ketentuan tersebut. Dengan demikian, implementasi pembelajaran dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.









