Program tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara mengenai pemberian diskon tarif transportasi sebagai stimulus ekonomi pada periode libur sekolah 2026 dan Nataru 2026/2027.
Diskon Berlaku untuk Kereta, Kapal, Penyeberangan, dan Pesawat
Pada masa libur sekolah 2026, pemerintah memberikan diskon 30 persen untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi yang berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Selain itu, tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi juga mendapat potongan harga sebesar 30 persen untuk seluruh trayek pada periode 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.
Pemerintah juga menggratiskan tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki dan sejumlah golongan kendaraan pada 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan angkutan penyeberangan mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Sementara itu, pengguna pesawat udara berjadwal kelas ekonomi memperoleh insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen untuk tiket yang berlaku pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Sejumlah lintasan penyeberangan yang mendapatkan fasilitas diskon meliputi Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, dan Sape-Labuan Bajo.









