Home Nasional Pemkot Banjar Ajukan Revisi RTRW Terkait Luasan Sawah Dilindungi untuk Ketahanan Pangan

Pemkot Banjar Ajukan Revisi RTRW Terkait Luasan Sawah Dilindungi untuk Ketahanan Pangan

Pemerintah Kota Banjar membahas revisi RTRW terkait penetapan lahan sawah dilindungi untuk ketahanan pangan. - Radartasik.id -

RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah Kota Banjar mengajukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berkaitan dengan penetapan luas sawah dilindungi (LSD).

Dilansir dari laman radartasik.id, usulan ini masih dalam tahap proses pembahasan di Kementerian ATR sebelum ditetapkan lebih lanjut.

Kepala DPUTR Kota Banjar melalui Kabid Tata Ruang, Nanay, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan dokumen RTRW.

Ia menyebutkan bahwa proses tersebut akan dilanjutkan dengan kunjungan ke Jakarta untuk penyelesaian teknis bersama kementerian terkait.

Penyesuaian Data Lahan Pertanian Kota Banjar

Nanay menjelaskan bahwa pihaknya juga akan bertemu dengan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang untuk membahas data pendukung.

Data tersebut mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menjadi dasar perlindungan lahan pertanian di daerah.

LP2B sendiri merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 beserta sanksi bagi pelanggarannya.