
RADARSINGAPARNA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat keberhasilan mengungkap 718 kasus perjudian sepanjang 2026, termasuk praktik judi online, dengan total 1.164 tersangka serta penyitaan barang bukti senilai Rp1,75 triliun.
Dilansir dari laman Infopublik.id, selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga telah memutus akses sekitar 278 ribu situs dan konten perjudian daring sebagai bagian dari upaya pemberantasan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan capaian tersebut saat Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
“Dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka, menyita barang bukti sejumlah 1,75 triliun rupiah, dan pemutusan 278.000 situs dan konten perjudian daring bersama-sama dengan Kementerian Komdigi,” kata Kapolri.
Jaringan Internasional Turut Terungkap
Kapolri mengungkapkan salah satu perkara terbesar yang berhasil dibongkar melibatkan jaringan judi online internasional yang dikelola 322 warga negara asing melalui 145 domain.









