Home Nasional PPN Ditanggung Pemerintah untuk Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Sekolah, Dipastikan Berjalan...

PPN Ditanggung Pemerintah untuk Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Sekolah, Dipastikan Berjalan Sesuai Ketentuan

PPN Ditanggung Pemerintah untuk Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Sekolah. -Infopublik.id-

RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi telah diterapkan sesuai aturan sehingga masyarakat dapat menikmati biaya perjalanan yang lebih ringan selama libur sekolah 2026.

Informasi tersebut dilansir dari laman Infopublik.id, yang menyebutkan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperlancar mobilitas nasional saat terjadi peningkatan perjalanan pada musim liburan.

Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah.

Melalui kebijakan itu, pemerintah menanggung seluruh PPN yang dikenakan pada tarif dasar penerbangan maupun biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Insentif diberikan bagi pembelian tiket sejak aturan mulai berlaku hingga 5 Juli 2026, sedangkan jadwal penerbangan yang memperoleh fasilitas tersebut berlangsung pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.