Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah dalam mempermudah masyarakat melakukan perjalanan udara selama masa liburan sekolah.
“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Pemantauan Berlaku di Seluruh Maskapai
Kementerian Perhubungan mencatat seluruh maskapai yang melayani rute domestik kelas ekonomi telah menerapkan kebijakan PPN DTP sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) terhadap penjualan tiket pada 24 Juni 2026 menunjukkan implementasi kebijakan telah berjalan di semua maskapai.
Pemantauan itu juga memperlihatkan adanya penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute domestik sehingga manfaat insentif dapat langsung dirasakan masyarakat.









