Irfan menjelaskan bahwa masa tunggu yang sebelumnya mencapai 35 hingga 50 tahun kini berhasil ditekan di sejumlah wilayah.
Meski demikian, Presiden menilai hasil tersebut belum cukup dan perlu ditingkatkan lagi.
“Tahun ini kita sudah bisa memastikan bahwa maksimal 26 tahun. Namun bagi Presiden hal itu masih belum memuaskan dan perlu dicari solusi agar bisa lebih cepat lagi,” ungkapnya.
Arahan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan haji yang lebih berkualitas, terjangkau, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.









