Home Nasional Razia Knalpot Brong Sasar Toko dan Bengkel, Lihat Hasilnya!

Razia Knalpot Brong Sasar Toko dan Bengkel, Lihat Hasilnya!

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Festival di Dadaha yang Siap Guncang Tasikmalaya

Sasarannya adalah para pemilik bengkel dan para pemilik toko yang menjual produk knalpot brong.

Dalam operasi yang dikoordinasikan dengan dan tim dari , petugas tidak hanya melakukan tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan terkait penggunaan knalpot bising.

Apep menjelaskan sasaran utama operasi kali ini adalah roda dua. ”Knalpot brong yang digunakan oleh roda dua dulu,” ujarnya kepada Radar.

Dia menegaskan ketentuan mengenai tingkat kebisingan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang .

”Sebetulnya ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkat kebisingan itu sudah merupakan undang-undang 22 tahun 2009 tentang ,” jelas dia.

Dia juga menyampaikan para pemilik toko memberikan respons positif terhadap sosialisasi ini.

”Kami pun akan sangat memperhatikan aturan-aturan dari pemerintah. Salah satunya tingkat kebisingan harus sesuai standar nasional Indonesia,” tambahnya.

Puluhan Diamankan

Sebelumnya, 1 Oktober 2024, Satuan Lalu Linta Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 28 knalpot berisik.