
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah resmi mewajibkan verifikasi biometrik dalam registrasi kartu SIM prabayar melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital nasional.
Dilansir dari laman Infopublik.id, kebijakan tersebut lahir karena maraknya penyalahgunaan nomor telepon anonim yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari penipuan, spam call, perjudian online hingga serangan siber.
Selama ini, mekanisme registrasi yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dinilai masih memiliki banyak celah karena data kependudukan berbentuk teks rentan dicuri, disalahgunakan, maupun diperjualbelikan untuk mengaktifkan kartu perdana secara ilegal.
Kondisi tersebut membuat pelaku kejahatan lebih mudah berganti nomor telepon tanpa meninggalkan jejak identitas yang jelas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut langkah ini diperlukan untuk memutus praktik anonimitas yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya kejahatan di dunia digital.
“Sebagian besar dari kejahatan digital bermula dari nomor telepon yang tidak jelas identitasnya. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kini menerapkan registrasi SIM dengan verifikasi biometrik,” jelas Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/6/2026).









