Di sisi lain, regulasi baru ini juga memberikan perlindungan lebih besar kepada masyarakat yang identitasnya berpotensi dicatut oleh pihak lain.
Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan fitur pengecekan nomor sehingga pelanggan dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka.
Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pengguna dapat segera melakukan pemblokiran untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan kepada seluruh operator untuk menyesuaikan sistem dengan ketentuan baru tersebut.
Langkah penerapan verifikasi biometrik ini diharapkan menjadi benteng tambahan dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks sekaligus menjaga keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.









