RADARSINGAPARNA.COM – Masjid dan musala yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama kini mendapatkan berbagai kemudahan layanan berbasis data digital.
Dilansir dari laman kemenag.go.id, program ini disampaikan langsung oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Arsad Hidayat, saat kunjungan kerja di KUA Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026).
SIMAS disebut tidak hanya sebagai basis data nasional, tetapi juga sebagai pintu masuk berbagai layanan dan program pembinaan dari Kementerian Agama.
Sistem ini memungkinkan masjid dan musala memperoleh identitas resmi serta akses layanan publik yang lebih terstruktur.
Penguatan Data dan Fungsi Sosial Masjid
Arsad menjelaskan bahwa setelah terdaftar di SIMAS, masjid akan mendapatkan Nomor ID Nasional Masjid dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Dokumen tersebut juga dapat digunakan untuk membuka rekening resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI) serta mengakses bantuan pemerintah.
Selain itu, masjid yang terdata juga lebih mudah ditemukan masyarakat melalui sistem peta digital yang telah terintegrasi.










