Dokumen tersebut meliputi:
– Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
– Surat pernyataan bermeterai Rp10.000.
– KTP elektronik atau surat keterangan perekaman kependudukan yang masih berlaku.
– Kartu Keluarga (KK).
– Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang biru.
– Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan.
– Transkrip nilai.
– Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV).
– Surat keterangan domisili dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
– Dokumen pengalaman kerja atau pengalaman organisasi yang relevan.
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
– Dokumen pendukung lain yang ditetapkan panitia seleksi.
Bagi lulusan luar negeri, penyetaraan ijazah dari kementerian terkait wajib dilampirkan.
BACA JUGA: FIFA Siapkan Reformasi Besar Sistem Transfer Pemain Mulai 2027
Tahapan Seleksi Penggerak HAM
Proses seleksi dilakukan secara bertahap.
Tahapan yang harus dilalui peserta meliputi:
1. Pengumuman seleksi.
2. Pendaftaran dan unggah dokumen.
3. Verifikasi administrasi.
4. Pengumuman hasil administrasi.
5. Masa sanggah.
6. Pengumuman pasca sanggah.
7. Tes kompetensi bidang HAM dalam bentuk esai.









