
RADARSINGAPARNA.COM – Indonesia menilai persoalan tata kelola media sosial dan platform digital kini membutuhkan kolaborasi antarnegara karena sifatnya yang melintasi batas wilayah dan yurisdiksi.
Dilansir dari laman Infopublik.id, pandangan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, saat berdiskusi dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Mohamad Oemar, di sela pertemuan The 70th Meeting of the Bureau of the Intergovernmental Council of UNESCO’s International Programme for the Development of Communication (IPDC) di Paris pada 18–19 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, Fifi menyoroti sejumlah isu yang menjadi perhatian berbagai negara, mulai dari perlindungan anak di media sosial hingga penanganan konten yang mengandung ujaran kebencian, ekstremisme, dan terorisme.
Menurutnya, banyak negara menerapkan langkah tegas terhadap konten yang berpotensi mengganggu keamanan publik serta merusak kohesi sosial.
Fifi menegaskan bahwa penanganan ujaran kebencian tidak dapat disamakan dengan pembatasan kebebasan berekspresi.









