Dalam kesempatan itu, Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan terkait pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 beserta usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Agama.
Selanjutnya, para anggota dewan dijadwalkan melakukan pembahasan lebih mendalam bersama pejabat Eselon I Kementerian Agama.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran serta mendorong pemenuhan kebutuhan layanan umat secara adil dan tepat sasaran.









