Home Nasional Usia 60 Tahun Boleh Melamar Rekrutmen Kemenkeu 2026, Simak Syarat Lengkap Calon...

Usia 60 Tahun Boleh Melamar Rekrutmen Kemenkeu 2026, Simak Syarat Lengkap Calon Hakim Pengadilan Pajak

Kemenkeu membuka rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak 2026. -Kemenkeu-

RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak 2026.

Seleksi calon hakim ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim di lingkungan Pengadilan Pajak di Kemenkeu.

Panitia rekrutmen mengundang putra-putri terbaik Indonesia yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang perpajakan untuk mengikuti proses seleksi.

Persyaratan Umum Pelamar

Pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Di antaranya berstatus sebagai warga negara Indonesia dan berusia minimal 45 tahun per 31 Desember 2026.

Peserta juga harus memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, pelamar tidak boleh pernah terlibat kegiatan yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun organisasi terlarang.

Persyaratan lainnya meliputi memiliki keahlian di bidang perpajakan, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan, berintegritas dan tidak pernah dipidana karena tindak kejahatan.

Kondisi kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi syarat wajib dalam seleksi ini.

Syarat Khusus Calon Hakim Pajak

Pelamar harus memiliki pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV). Usia maksimal peserta ditetapkan 60 tahun per 31 Desember 2026.