– Praktik pembuatan putusan.
3. Seleksi Kelayakan dan Kepatutan
Peserta yang lolos akan mengikuti:
– Penelusuran rekam jejak.
– Asesmen kompetensi.
– Psikotes.
– Tes kesehatan dan kejiwaan.
4. Wawancara
Tahap akhir berupa wawancara dengan panitia seleksi.
Setiap tahapan menggunakan sistem gugur. Peserta harus lulus pada satu tahap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Ketentuan Penting yang Harus Diperhatikan
Panitia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
Peserta juga harus menanggung sendiri biaya transportasi, akomodasi, dan kebutuhan lainnya selama mengikuti seleksi.
Apabila ditemukan data atau dokumen yang tidak benar, keikutsertaan peserta dapat dibatalkan meskipun telah dinyatakan lulus.
Seluruh keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Informasi terbaru mengenai seleksi akan diumumkan melalui laman resmi rekrutmen. Karena itu, peserta diminta memantau pengumuman secara berkala hingga proses seleksi selesai.









