
RADARSINGAPARNA.COM – DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta pemerintah daerah melakukan perbaikan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa.
Permintaan tersebut muncul setelah DPRD menemukan sejumlah persoalan administratif dan prosedural yang dinilai perlu diperjelas. Langkah itu dianggap penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di masa mendatang.
Pembahasan kembali SK Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa dilakukan dalam rapat lanjutan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama jajaran eksekutif di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 19 Juni 2026.
Rapat dihadiri Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum Setda, Direktur RSUD KHZ Musthafa dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak eksekutif menjelaskan dasar hukum dan regulasi yang digunakan dalam proses pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa.
Dikutip dari Radartasik.id, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh menjelaskan rapat lanjutan digelar untuk memperoleh klarifikasi dan verifikasi langsung dari pihak eksekutif.









