Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 dan SK Bupati.
Masih terdapat regulasi lain yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian dewan pengawas rumah sakit.
Istilah PAW Dinilai Lebih Tepat
DPRD juga mengoreksi substansi SK Bupati yang memuat istilah pengangkatan dewan pengawas baru.
Menurut Asep, istilah yang lebih tepat adalah Pergantian Antar Waktu (PAW). Alasannya, masa jabatan dewan pengawas sebelumnya masih berlaku hingga tahun 2027.
Dalam SK pemberhentian sebelumnya disebutkan bahwa masa jabatan Dewan Pengawas RSUD berlangsung pada periode 2023 hingga 2027.
Karena masa jabatan tersebut belum berakhir, maka pergantian yang dilakukan dinilai masuk kategori PAW.
Dia menambahkan baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun Peraturan Bupati mengatur masa jabatan dewan pengawas selama lima tahun.
DPRD Pertanyakan Penggunaan Perbup yang Belum Disahkan
Selain persoalan istilah, DPRD juga menyoroti penggunaan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 dalam konsideran SK Bupati.
Menurut DPRD, regulasi tersebut masih berupa rancangan atau draf dan belum disahkan secara resmi. Karena itu, pencantumannya dalam konsideran dinilai perlu dikaji kembali.









