Home Singaparna Hasil Koreksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terkait SK Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa

Hasil Koreksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terkait SK Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa

DPRD juga meminta Inspektorat melakukan analisis dan memberikan masukan kepada bupati agar proses pengangkatan dewan pengawas dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Bagian Hukum Akui Ada Kemungkinan Kekeliruan

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya Ahdan mengakui adanya kemungkinan kekeliruan terkait pencantuman Perbup Nomor 9 Tahun 2026 dalam konsideran SK Bupati.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen tersebut. Proses evaluasi dilakukan dengan mencocokkan draf yang tersedia dan dokumen final yang digunakan dalam penyusunan keputusan.

Terkait anggapan adanya cacat prosedural, Ahdan menegaskan proses pemberhentian Dewan Pengawas RSUD selama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2018.

Menurutnya, tahapan yang dilalui meliputi evaluasi kinerja dewan pengawas, evaluasi kepala daerah, restrukturisasi organisasi hingga koordinasi dengan Dinas Kesehatan.

Seluruh proses tersebut, kata dia, telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.