Tugas tersebut meliputi:
– Memberikan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat.
– Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar warga.
– Memetakan tingkat pemenuhan hak dasar masyarakat.
– Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM.
– Melakukan mitigasi potensi konflik sosial.
– Mendampingi pelaksanaan program pemerintah yang berbasis HAM.
– Melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi HAM.
– Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Tersedia 200 Formasi
Kementerian HAM menyediakan 200 formasi Penggerak HAM untuk tahun 2026.
Para peserta yang lolos akan ditempatkan di calon Desa, Kelurahan, atau Kampung Binaan Sadar HAM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lokasi penempatan telah ditentukan dalam lampiran pengumuman resmi.
Persyaratan Pelamar
Pelamar wajib berstatus Warga Negara Indonesia dan berusia antara 22 hingga 45 tahun saat mendaftar.
Selain itu, peserta harus memiliki pengalaman kerja atau pengalaman organisasi yang relevan.
Bidangnya dapat berupa HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, maupun kegiatan sosial lainnya.
Pelamar minimal lulusan SMA atau sederajat. Mereka juga harus mampu berkomunikasi dengan masyarakat, mengoperasikan komputer, serta memiliki kemampuan pendampingan masyarakat.









