RADARSINGAPARNA.COM – Pengendara kini memiliki solusi saat lupa membawa SIM fisik. Korlantas Polri menghadirkan layanan SIM Digital yang bisa diakses melalui ponsel.
Layanan ini menjadi bagian dari modernisasi pelayanan lalu lintas. Pengguna dapat menunjukkan identitas berkendara secara praktis.
Kasat Lantas Polres Jombang Anjar menjelaskan SIM Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik.
Artinya, dokumen digital tersebut dapat digunakan saat pemeriksaan di jalan. Pengendara cukup menampilkan aplikasi resmi kepada petugas.
Dengan cara ini, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat. Pengendara tidak perlu panik saat SIM fisik tertinggal.
Praktis dengan Aplikasi Resmi
Melalui aplikasi Digital Korlantas, SIM tersimpan dalam bentuk elektronik. Data penting seperti identitas, nomor SIM dan masa berlaku dapat ditampilkan langsung.
Petugas akan memindai kode QR yang muncul di layar ponsel. Proses verifikasi bisa dilakukan secara instan.
Sistem ini memudahkan masyarakat. Dokumen tidak perlu selalu dibawa dalam bentuk kartu.
Keamanan Berlapis
SIM Digital dilengkapi sistem keamanan. QR code yang digunakan bersifat dinamis. Kode akan berubah secara otomatis dalam beberapa detik.










