
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha di sektor transportasi digital.
Dilansir dari laman umkm.go.id, kebijakan tersebut juga dibarengi dengan pemberlakuan potongan komisi maksimal 8 persen sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan status baru itu mulai berlaku bersamaan dengan kebijakan penyesuaian komisi.
“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Rabu (1/7).
Dengan ketentuan tersebut, pengemudi ojol roda dua akan memperoleh porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan sesuai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Sebelumnya, pengemudi hanya menerima 80 persen dari tarif perjalanan, sedangkan 20 persen menjadi bagian perusahaan platform digital.
Pengemudi Berhak Akses Fasilitas Usaha Mikro
Maman menjelaskan pengemudi ojol kini memiliki hak yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya untuk memperoleh berbagai program perlindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang disiapkan pemerintah.









