Ia mengatakan pengumuman resmi mengenai penerapan penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.
“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” kata Maman.
Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus berupa akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas kewirausahaan, serta pendampingan guna membuka peluang usaha baru bagi para pengemudi.
“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” ujar Menteri Maman.
Menurutnya, perubahan status itu akan berlaku otomatis sesuai aspirasi asosiasi pengemudi ojol dengan tetap melibatkan koordinasi bersama perusahaan aplikator agar masa transisi berjalan lancar.
Maman menegaskan kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat, terutama bagi pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.
“Kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro akan terus kami percepat agar pelindungan dan pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung semakin optimal,” ujarnya.









