
RADARSINGAPARNA.COM – Seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut, sebagaimana dilansir dari laman Infopublik.id, berlaku bagi seluruh jemaah yang menggunakan penerbangan langsung menuju Arab Saudi maupun penerbangan transit melalui negara ketiga, sekaligus mengoptimalkan fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025 sesuai ketentuan teknis Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan pemusatan layanan dilakukan untuk meningkatkan kepastian operasional sekaligus memperkuat kualitas pelayanan dan pelindungan bagi jemaah.
“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).









