RADARSINGAPARNA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi UU Polri.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.
Seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan terhadap rancangan aturan tersebut. Keputusan kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum pengesahan, DPR dan pemerintah telah membahas 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Polri.
BACA JUGA: Ini Nama-Nama 26 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi JPTP, 4 Kandidat Bersaing Jadi Sekda
Dari jumlah tersebut, terdapat 32 substansi yang dipertahankan, delapan substansi baru, 12 penambahan materi, 36 perubahan redaksional, serta 24 substansi yang dihapus.
Delapan Pokok Perubahan dalam UU Polri
Dikutip dari Disway.id, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan terdapat delapan poin utama yang menjadi fokus dalam revisi UU Polri.










