Home Nasional Tok!! DPR Sahkan UU Polri, Ini Delapan Perubahan Utama dan Aturan Baru...

Tok!! DPR Sahkan UU Polri, Ini Delapan Perubahan Utama dan Aturan Baru Usia Pensiun

Dalam aturan baru, batas usia pensiun untuk anggota berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.

Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia maksimal 60 tahun.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam regulasi lama, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 58 tahun.

Pati Bintang Empat Bisa Diperpanjang

Khusus untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa tugas dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Perpanjangan masa dinas dapat diberikan selama satu tahun berdasarkan keputusan presiden. Namun, batas usia maksimal tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan memastikan keberlanjutan kepemimpinan pada level strategis.

Anggota dengan Keahlian Khusus Bisa Bertugas Hingga 60 Tahun

UU Polri yang baru juga memberikan ruang bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan institusi.

Anggota dalam kategori tersebut dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dan masih dibutuhkan organisasi.